Selamat Datang di blogspot Filkumania Bentham.

Blogspot ini merupakan jurnal perkuliahan mata kuliah Filsafat Hukum, yang dibimbing oleh Bapak Shidarta,S.H,.M.H.



Dibuatnya blogspot ini dengan tujuan untuk saling berbagi dan berdiskusi tentang Filsafat Hukum. Dan sekaligus juga bisa sebagai panduan teman-teman yang akan mengambil mata kuliah Filsafat Hukum.



Selasa, 23 November 2010

jurnal pertemuan 13

Hakikat hukum
menurut roscoe pound bahwa dia :
  1. dia menggantikan hukum merupakan ilmu pasti yang bisa diaotak-atik, mengumpulkan putusan hakim dan cara polanya
  2. kalo seperti itu hakim hanya memutuskan putusan sebelumnya hukujm mempunyai agenda sendir8i sehingga tidak mengikuti masyarakat.
  3. 3. dalam hukum itu ada pengalamana dan resert saling menyatu berasal dari tesis positivisme dan antitesisnya.

  Oliver wendel mengatakan bahawa orang belajar hukum harus belajar multidisipliner dan tidak bisa monodisipliner karena ilmu statis.
Aliran sociological hukum memandang judge made law seirig dengan perkembangan zaman sistem civil law dan common law bertemu keuntungan undang-undang bisa membantu masyarakat supaya hak-hak bisa dilindungin
Taksonomi berguna bisa memberikan kontribusi tentang hak atau kepentingan lebih berangkat perlindungan itu diberikan selain itu merupakanh public interest dan social interest
skema:
aliran mencoba mempersempit cara berpikirnya bermain pada hukum positif dengan law in action dia tidak satu-satunya tapi simultan
law as a tool an enggineering maka posisi masyrakat lebih mendekati hukum

teori hukum pembangunan
1.indonesia tentang menghadapi suatu pembangunan
     * sehingga semangat pembangunan harus menyemangati hukum kita
     *. pembangunan begitu penting sehingga pembangunan itu perspektifnya hubungan hukum dan masyarakat menjadi sociological jurisprudence.
 ukum dianggap kaidah sosial

realisme hukum
aliran yang paling baru pada abad ke 20
3 hal yang menjadi peniru:
1. adanya gerakan-gerakan progresive yang dikaji masyarakta bahwa hukum itu sesuatu yang baik tidak berat sebelah
2. pada abad ke 20 muncul ilmu-ilmu perilaku yang baru
3. gerakajn itu dipicu oleh gerakan-gerakan peradilan

9 titik tolak yang bisa membantu dalam realisme hukum menurut karl llewellyn:
1. kalo ingin menjadi realis hukum harus terus bergejolak tidak pernah stabil dia tidak bersifat momentary namun nonmomentary
2. selalu bahwa hukum itu ditujukan kepada satu tujuam atau objektif untuk mencapai kemasyarakatan tidak pernah untuk diri sendiri
3. kalo hukum bergerak masyarakat jugabergerak tetapi hukum bergerak lebih lambat
4. orang  bisa saja belajar hukum tapi harus dipisahkan antara hukum seharusnya dan hukum semestinya tetapi hanya sebatas kertas saja. Masyarakat melihat hukum itu tidak terlalu memikirkan filsafat hukumnya
5. aliran ini tidak pernah percaya pada aturan-aturan konseptidak tradisional percaya pada deskriptif saja tentang apa senyatanya berbuat. Jadi adanya Undang-undang hanya ancer-ancer saja tidak ada gambarannya
6. kita percaya kalo hakim-hakim kalo membuat keputusan ideal mengikuti apayang dipelajari dari undang-undang tapi hakim hanya persoalan rutinitas.
7. aliran ini percaya mempelajari analisis hukum dalam banyak yang mikro yang sempit masalahnya mereka tidak percaya UU tidak pernah ada satu aturan berlaku semuanya
8. seorang realis selalu bersikeras dalam dampak mikro tidak bicara keadilan keadilan selalu makro jadi bicara mikro selalu bicara kemanfaaatan
9. selalu ada in system atau desakan yang kuat terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang ujung-ujungnyta pragmatis merupakan serangan pragmatis (merupakan kaca mata sehingga lepas satu-satu secara permasalahan satu demi satu masalah dipecahkan


refleksi
dalam social jurisprudence tidak hanya menyesuaikan tidak hanya dari kebiasaan saja namun lebih diarahkan pada apa yang masyarakat butuhkan dalam situasi dan kondisi yang diperlukan oleh masyarakat berdasarkan sejara-sejarah terdahulu. Selain itu dalam realisme hukum persoalan-persoalan yang dihadapi lebih bersifat rutinitas.

Pertanyaan
apa yang dapat membedakan antara realisme hukum dan sociological jurisprudence.
Apa batasan-batasan antara social jhurisprudence dan realisme hukum

1 komentar: