Pendapat paul ricour:
· Tokoh Yang tidak pernah yakin sejarah by proses tetapi by design
· Dikenal dengan filsafat ketegangan
· Adanya ketegangan antara manusia
Yang menarik:
· Waktu kosmologis ( waktu yang tidak berubah)
Perbedaan ruang dan waktu tidak berubah namun karena ada ruang yang ditempati manusia , jadi berubah ruang menghubungkan suatu cerita disebut plot.
Plot dalam sejarah membuat cerita atau narasi merupakan sarana untuk mengubah waktu manusia.
Waktu manusia kita kesankan waktu kosmologis.
· Waktu manusia ( berubah-ubah tergantung manusia)
Keterkaitan mazhab sejarah dengan hukum adat van vollenhoven:
1. Hukum adat merupakan ipso facto artinya ia berlaku sebagai fakta dan tidak berlaku ketentuan yuridis formal.
2. Ia mencita-citakan hukum bisa dihitamkan
3. Ter haar tidak sabar dengan kodifikasi , sehingga menganjurkan pejabat
Intinya
Pluralisme yang lemah yang dimaksud adalah hukum non negara ada dalam dominasi hukum negara.
Pluralisme yang kuat yang dimaksud adalah posisi hukum negara dianggap sederajat dengan hukum non negara
Tradisi civil law tidak menginginkan pluralisme namun common law sudah mengenal pluralisme
Common law ada 2 pengertian yaitu nama sistem hukum dan nama subsistem yang bersandungan dengan equity.
Pendapat Sally F moore
Wilayah sosial yang semi otonom negara diasumsikan punya akses kemana-mana tapi hanya konsep diatas kertas. kenyataannya ada negara yang fakum hopun ada sayup-sayup kekuasaan. Apakah ada kevakuman dalam sosiologis tidak ada kevakuman dalam masyarakat punya kepintaran sendiri atau vigilante yang bisa mengisi hukum.
Persoalan dalam sosiologis tidak ada salah benar tapi empirik.jadi pluralisme menurut karena kekuasaan negara tidak bisa menjangkaunya sehingga muncul semi autonomis social field,ada wilayah yang lepas kontrol negara tapi dikuasai oleh masyarakat.
Sociological jurisprudence
· Terjemahan langsung ke teori hukum
· Introduction jurisprudence lebih luas atau abstrak dari ilmu hukum kita
· Juris system negara common law bisa saja dikaitkan dengan jurispruden law yaitu judge made law
· Posisi hakim merupakan law creater (labus della loei[hukum sebagai undang-undang])
Yang menarik
1. Aliran ini meyakini hukum baru bisa menjadi hukum kalo kita menghakimi ada perbedaan prinsip
2. Aliran ini diikat oleh preseden
3. Preseden disebut strare decisis ysng sifatnya binding force of procedure.
Abad 19 raja inggris bernama henry mengirim putusan ke seluruh negara inggris ,supaya utusan ini menjadi hakim bagi keadilan raja (kings court).
Saat itu dipakai oleh amerika
Kings court tidak memutuskan sembarang dengan melihat kebiasaan setempat supaya bisa menyerap kebiasaan orang awam maka dengan mengambil orang awam sebagai juri dan putusannya disimpan oleh hakim.
Jika dia berpindah dan mendapatkan masalah yang sama maka dapat diputuskan sama tidak berubah-ubah. Tapi daerah ada chancelor untuk memutuskan perkara maka munculah king of chancelor sehingga yang menjadi dasar equity. Maka di inggris ada common law and equity supreme court judicator berdiri di inggris
Hakikat hukum
menurut roscoe pound bahwa dia :
- dia menggantikan hukum merupakan ilmu pasti yang bisa diaotak-atik, mengumpulkan putusan hakim dan cara polanya
- kalo seperti itu hakim hanya memutuskan putusan sebelumnya hukujm mempunyai agenda sendiri sehingga tidak mengikuti masyarakat.
- 3. dalam hukum itu ada pengalaman dan resert saling menyatu berasal dari tesis positivisme dan antitesisnya.
Oliver wendel mengatakan bahaw orang belajar hukum harus belajar multidisipliner dan tidak bisa monodisipliner karena ilmu statis.
Aliran sociological hukum memandang judge made law seirig dengan perkembangan zaman sistem civil law dan common law bertemu keuntungan undang-undang bisa membantu masyarakat supaya hak-hak bisa dilindungin
Taksonomi berguna bisa memberikan kontribusi tentang hak atau kepentingan lebih berangkat perlindungan itu diberikan selain itu merupakanh public interest dan social interest
skema:
aliran mencoba mempersempit cara berpikirnya bermain pada hukum positif dengan law in action dia tidak satu-satunya tapi simultan
law as a tool an enggineering maka posisi masyrakat lebih mendekati hukum
teori hukum pembangunan
1.indonesia tentang menghadapi suatu pembangunan
* sehingga semangat pembangunan harus menyemangati hukum kita
*. pembangunan begitu penting sehingga pembangunan itu perspektifnya hubungan hukum dan masyarakat menjadi sociological jurisprudence.
hukum dianggap kaidah sosial
REFLEKSI
Bahwa dalam tradisi masyarakat adanya hukum kebiasaan dan dalam penerapannya masyarakat sering menggunankan hukum tersebut dalam mengisi kekosongan hukum dengan adanya suatu kebiasaaan
tersebut
tersebut
SOSIO jurisprudence lebih mengutamakan hakim-hakim mengikuti putusan pada hakim pada kasus yang sama. Namun preseden tersebut terkesan terlalu kaku atau hanya terfokus pada pada preseden tersebut.
PERTANYAAN
Bagaimana seandainya terjadi suatu masalah yang pemecahannya belum pernah ada seperti hal-hal pada preseden-preseden terdahulu?
pendapat Bagaimanakah cara menentukan batasan-batasan pada suatu penafsiran filsafat berdasarkan paul ricour?
Tampaknya kalian perlu mengemas kembali tampilan blog kalian. Dari segi estetika sangat lemah. Kesalahan ketikan masih banyak. Kuliah terakhir yang bisa dimuat adalah Sociological Jurisprudence + Teori Hukum Pembangunan. Mana teori tersebut dalam jurnal kalian? Lalu, apa kaitan Sociological Jurisprudence dengan Paul Ricour?
BalasHapusNilai tugas kelompok kalian untuk sementara sudah saya berikan, tetapi saya ingin memberi kesempatan kalian merombak tampilan blog ini dan memperbaiki isinya. Saya tunggu sampai tanggal 30 Nov. 2010.