Tanggal : 27 Oktober 2010
Imputation (Zuhrenung) terkait dengan kapasitas seorang subjek hukum untuk melakukan perbuatan hukum.
H.L.A Hart : setuju "law as a command' , ia menyoroti hukum yang terjadi pada masyarakat yang sederhana.
Jadi, hukum selalu terdiri dari aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer lebih ditujukan untuk masyarakat umum sedangkan aturan sekunder lebih untuk para pengemban (fungsionaris) hukum.
Ia meganggap The Ultimate rule of recognation sebagai sumber hukum tertinggi. Jadi kebenaran itu harus bisa diuji dengan fakta (kondisi masyarakat sekarang) yaitu Truism (kebenaran tidak dapat disangkal lagi).
UTILITARIANISME
Asumsi Dasar dari utilitarianisme adalah
- ukuran kebaikan adalah apa yang berguna bagi kehidupan manusia ( hukum yang memberikan kemanfaatan )
- tujuan kemanfaatan ini dikejar semua orang dengan mengambil prinsip The Will Theory
- moralitas utilitarianisme mengutamakan kepentingan keseluruhan diatas pribadi
Tokoh-tokoh Utilitrianisme :
- Jeremy Bentham: Kesenangan (pleasure)
- John stuart mill : Kebahagiaan ( happiness )
- G.E Moore ; Nilai-nilai ideal ( ideal values )
Jeremy Bentham ( 1748-1832 )
Tiga asumsi penting:
- The greatest happiness of the greatest number.
- orang tidak boleh berbuat bertentangan dengan kesenangan ( pleasure )
- tindakan yang baik adalah jika menambah kesenangan. Tindakan yang buruk adalah sebaliknya.
Manusia dikuasai oleh dua kekuasaan : penderitaan dan kesenangan. Kekuasaan inilah yang menentukan perilaku kita,termasuk baik buruk= The principle of utility. Prinsip ini selalu dapat dibuktikan kebenarannya sehingga layak disebut sebagai Prinsip Etis Terakhir. Prinsip ini berlaku bagi individu dan masyarakat.
John Struart Mill ( 1806-1873 )
Happiness , bukan pleasure yang menjadi “ Standard of Utility “
Keuntungan : standar lebih tinggi, lebih spesifik kepada manusia, berkenaan dengan realisasi tujuan-tujuan.
Kerugian : lebih sukar diukur
G.E Moore : ideals values
Kita harus memaksimalkan “ ideal values “ seperti kebebasan ( freedom ), pengetahuan ( knowledge ), keadilan ( justice ) , dan kecantikan ( beauty ).
REFLEKSI
- Nomostatics - tidak dibutuhkan adanya kekuasaan
- Nomodynamics - kalu hukum perbuatan pemerintah
- aturan Primer menurut Hart adalah tentang kewajiban manusia untuk berbuat / tidak berbuat (rules of obligation), yang berasal dari aturan sosial (social rules)
sedangakan aturan Sekunder adalah aturan yang muncul setelah ada aturan primer, menyatakan aturan sah / tidak sah. sumber-sumber itu ada hirarkinya, berpuncak pada "the ultimate rule of recognition"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar