Jeremy Bentham (1748-1832) merupakan seorang ahli hukum, filsuf serta pelopor reformasi hukum dan sosial. Teori-teori beliau berperan penting dalam pengembangan filsafat hukum Anglo-Amerika , khususnya teori kesejahteraan (welfarerism). Beliau paling dikenal dengan prinsip utilitarianisme-nya, yang pada dasarnya menyatakan bahwa tindakan atau kebijakan yang paling benar adalah yang akan membawa “kesejahteraan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak” (“the greatest good for the greatest number of people”). Dengan demikian, tujuan hukum adalah untuk mencapai manfaat yang terbesar dengan memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Teori utilitarianisme kemudian direvisi dan dikembangkan lebih lanjut oleh murid Bentham, John Stuart Mill. Di tangan Mill, teori utilitarianisme Bentham menjadi unsur penting dalam konsep kebijakan-kebijakan Negara yang bersifat liberal.
Bentham dilahirkan di Spitalfields, London, dalam keluarga yang berstatus tinggi. Beliau menjalani pendidikan pra-sarjana-nya di Westminster School, dan kemudian melanjutkan pendidikannya di Queen’s College, Oxford, di mana beliau memperoleh gelar sarjananya pada tahun 1763 dan gelar Master-nya pada tahun 1776. Adapun jurusan yang dipilih Bentham adalah hukum. Namun demikian, Bentham tidak lantas menjadi seorang praktisi hukum seusai beliau lulus dari universitas tersebut. Setelah mendengar perkuliahan-perkuliahan yang diperolehnya dari universitas tersebut, beliau kehilangan kepercayaannya pada sistem hukum Inggris yang dianggapnya terlalu rumit. Dari situ, beliau memilih untuk menulis mengenai hukum, daripada mempraktekan hukum itu sendiri, dan menghabiskan masa-masa hidupnya mengkritik hukum yang berlaku dan memberikan saran-saran mengenai cara-cara untuk memperbaikinya.
Tulisan-tulisan Bentham antara lain berjudul: (1) An Introduction to the Principles of Moral and Legislation, (2) Theory of Legislation, Principles of the Civil Code, (3) A Fragment on Government, (4) Constitutional Code (volume I dan II), (5) The Rationale of Judicial Evidence, dan (6) Of Laws in General .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar