Topik III : Sejarah Filsafat Hukum
Tanggal : 27 Agustus 2010
Substansi
Tanggal : 27 Agustus 2010
Substansi
1. Abad ke-4 SM (Yunani Kuno - hukum polis)
Masyarakat ditata dalam polis-polis, entitas politik yang independen, tetapi berhubungan erat dengan perdangan dan militer. Lalu lahir kelas menengah yaitu pedagang dan profesional, berkesempatan merintis perenungan filsafat.
Socrates hidup di jaman Yunani Kuno, pada saat itu terbagi 2 yaitu ada periode Pra Socrates dan setelah Socrates. Socrates mempunyai murid yaitu Plato.
Plato merupakan filsuf pertama yang membangun sekolah sendiri dan baru dihancurkan pada abad pertengahan, karena dianggap mempropagandakan kebudayaan Yunani.
2. Abad ke-1 s.d. 4 (Romawi - plural, uni, plural)
Pada saat ini pemerintah pusat mulai melemah, dan muncul ide desentralisasi. Walikota dan para tuan tanah diperbolehkan membuat aturan sendiri.
Tahun 390 Romawi pecah, pemberontakan meluas.
Tahun 476 Romawi Barat jatuh oleh pasukan Barbar.
Tahun 1453 Romawi Timur jatuh oleh Ottoman, Turki - Konstantinopel diganti nama menjadi Istambul.
Kevakuman kekuasaan melahirkan negara-negara baru : Prancis, Jerman,dll. Negara-negara baru menciptakan hukum sendiri, beranjak dari hukum Romawi.
3. Abad ke-11 s.d. 12 (Hologna - Tradisi Hukum)
Pada abad ini kelas bangsawan beramai-ramai mendatangkan para guru terutama kaum Sophis untuk mengajar di keluarga, contohnya Irnerius mengajar di keluarga Mathilda di Bologna.
Irnerius mengajarkan cara berpikir yuridis bukan hukum positif. Jejak Irnerius diikuti oleh pengajar lain dengan membuka sekolah hukum di berbagai kota.
4. Abad 18 (Rev. Prancis - Legisme-Dogmatis)
Tahun 1789 meletus revolusi Prancis dengan membawa ide-ide egaliter. Pada saat itu Prancis masih diatur oleh hukum-hukum yang pluralistis.
Tahun 1799 Napoleon Bonaparte (1769-1821) merebut kekuasaan dan mendirikan pemerintahan baru : Consulate,Napoleon konsul pertama. Napoleon melakukan sentralisasi pemerintahan termasuk keuangan dan kehakiman, mendirikan Bank Prancis dan Universitas Prancis.
Pada saat ini hukum romawi dilarang diajarkan di sekolah-sekolah. Di universitas Perancis hanya diajarkan Code Civil, disebut juga Code Napoleon, tradisi ini diikuti oleh negara lain juga.
Logisme berkembang dan Ilmu Hukum berubah menjadi Dogmatis.
Tahun 1804 Napoleoon mengkhianati Revolusi Prancis dengan memproklamirkan diri sebagai Kaisar, memerangi negara lain, melakukan nepotisme dengan mengangkat saudara-saudaranya sebagai Raja di negara-negara dudukannya.
5. Abad ke-19 (Austin - Ajaran Hukum Umum)
Pada abad ini dipelopori oleh John Austin, dimana hukum dianalisis lebih pada tataran konsep-konsep kunci, meninggalkan pendekatan sejarah, sosiologi,dll. Lalu melahirkan pendekatan formalisme dalam memandang hukum menjadi positivisme hukum.
6. Abad ke-20 (Kelsen - Lahirnya Teori Hukum)
Dipelopori oleh Hans Kelsen (1881-1973). Ia mengajarkan bahwa Fisafat Hukum dinilai terlalu abstrak, sementara Ilmu Hukum terlalu konkret. Dan muncul cabang baru yaitu Teori Hukum.
Ia memulai kajian teori murni tentang hukum.
7. Abad ke-21 (Posmodern)
Pada abad ini muncul gejala umum yaitu berakhirnya universalisme, harmoni dan kesatuan. Lalu penemuan ilmiah tidak sama dengan metode sains. Realitas tak berstruktur sehingga rasio tidak mampu memahami hakikat. Dan dituntut sikap untuk menghormati perbedaan, partikular, dan lokal.
REFLEKSI:
- Sampai abad ke-4 SM filsafat hukum adalah produk sampingan pemikiran filsafat yang berorientasi kosmosentris. Hukum keluar dari mitos, mulai dipersoalkan sebagai gejala alam.
- Sampai abad ke-12 filsafat hukum membantu meletakkan dasar bagi ilmu hukum klasik di Romawi dan ilmu hukum Irnerius. Hukum masih terkukung dalam pengaruh Tuhan dan agama.
- Abad 18 filsafat hukum mulai kurang diprioritaskan. Hukum sama dengan Hukum positif lalu menjadi ilmu hukum dogmatik. Hukum diartikan dengan paham kebebasan individu dalam sistem ketatanegaraan nasional.
- Abad 19 filsafat hukum dianggap terlalu abstrak, tidak realistis. Hukum tidak sama dengan moral. Hukum dipandang secara sempit kepada substantif.
- Abad 20 teori hukum diperlukan untuk menjembatani keabstrakan filsafat hukum dengan ilmu hukum. Hukum juga dipandang sebagai fenomena kebudayaan dan objek penyelidikan berbagai disiplin.
- Abad 21 teori hukum masih dianggap tak realistis menjawab kebutuhan atas hukum positif yang lebih berpihak kepada golongan tertindas.
DISKUSI:
1. Apakah Posmodern membawa sikap frustasi terhadap hukum positif?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar