Tanggal : 1 September 2010
Substansi
Ilmu dibagi menjadi dua macam yaitu Ilmu Teoretis dan Ilmu-ilmu Praktis. Lalu Ilmu Teoretis dibagi menjadi dua bagian lagi yaitu Ilnu Formal dan Ilmu Empiris, dimana Ilmu Empiris mempunyai dua cabang ilmu yaitu Ilmu Alam dan Ilmu Kemanusiaan
Perbedaan antara Ilmu Formal dan Ilmu Empiris
Ilmu Formal:
- Hal yang diselidiki : sistem penalaran dan sistem perhitungan
- Pendekatan kebenaran : formal
- Pengetahuan yang dihasilkan : apriori
- Contoh ilmu dalam kelompok ini : logika, matematika, teori sistem.
Ilmu Empiris:
- Hal yang diselidiki : gejala fluktual
- Pendekatan kebenaran : material
- Pengetahuan yang dihasilkan : aposteriori
- Contoh ilmu dalam kelompok ini : ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu kemanusiaan.
Perbedaan antara Ilmu Alam dan Ilmu Kemanusiaan
Ilmu Alam:
- Hal yang diselidiki : gejala faktual berupa realitas fisik alam semesta
- Cara Kerja : menerangkan
- Metode penelitian : kuantitatif
- Tingkat objektivitas : menuntut sangat tinggi
- Reaksi terhadap eksperimen : objek kajian dapat dieksperimen berulang-ulang dengan reaksi spesifik yang sama
- Contoh ilmu yang termasuk kelompok ini : biologi (botani, entomologi, sosiologi), fisika, kimia, astronomi, geologi.
Ilmu Kemanusiaan
- Hal yang diselidiki : gejala faktual berupa kompleksitas manusia secar keseluruhan
- Cara kerja : memahami
- Metode penelitian : Kualitatif
- Tingkat objektivitas : tidak menuntut tinggi
- Reaksi terhadap eksperimen : karena kondisi eksperimen yang pasti berbeda, reaksi berbeda
- Contoh ilmu yang termasuk kelompok ini : ilmu sosial, ilmu sejarah, ilmu bahasa.
Perbedaan antara Ilmu teoritis dan Ilmu Praktis.
Ilmu Teoritis
- Dalil langka : Bisa kausalitas, bisa imputasia
- contoh ilmu yang termasuk kelompok ini : ilmu formal dan ilmu empiris
- tujuan : sekadar menambah pengetahuan
b) ilmu praktis
1.Nomologis:
- dalil logikanya adalah kausalitas (hukum alam)
- yang termasuk ilmu ini adalah ilmu kedokteran, teknik, manajemen dan komunikasi
- tujuannya untuk menawarkan penyelesaian atas suatu problema konkret
2. Normologis:
- dalil logikanya adalah imputas (preskriptif),
- yang termasuk ilmu ini adalah ilmu hukum.
Pohon Disiplin Hukum.
Disiplin hukum merupakan pengertian Ilmu Hukum dalam arti luas.
Ada 3 tingkat di dalam Pohon Disiplin Hukum
a. Filsafat hukum : mencari hakikat hukum dengan merefleksikan hukum secara umum, diperlukan pada norma positifnya.
b. Teori (ilmu) hukum : memberi penjelasan tentang bahan hukum tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan.
c. Ilmu hukum : mempelajari makna objektif dari norma positif (dogmatik hukum). Ilmu hukum ini menggunakan sistem logika tertutup.
REFLEKSI
Teori Hukum dan Ilmu Hukum merupakan cabang dari Filsafat Hukum. Dimana semakin tingakatan kebawah semakin berhubungan langsung degan masyarakat.
Seperti Ilmu hukum yang merupakan tingkatan paling bawah di dalam Pohon Disiplin Hukum, dimana dijelaskan bahwa ilmu hukum berbicara "apa hukumnya"yaitu memaparkan atau menjelaskan tentang ilmu hukum itu sendiri, contohnya seperti yang terdapat di dalam UU, KUHPid,KUHPer dan hukum-hukum positif lainnya.
sedangkan Teori Hukum ada perbedaan dasar antara analogi dan teknik interprestasi pada umumnya. dan biasanya teori hukum berbicara tentang "cara" para ilmuwan memaparkan atau menjelaskan apa hukum positif itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar