Selamat Datang di blogspot Filkumania Bentham.

Blogspot ini merupakan jurnal perkuliahan mata kuliah Filsafat Hukum, yang dibimbing oleh Bapak Shidarta,S.H,.M.H.



Dibuatnya blogspot ini dengan tujuan untuk saling berbagi dan berdiskusi tentang Filsafat Hukum. Dan sekaligus juga bisa sebagai panduan teman-teman yang akan mengambil mata kuliah Filsafat Hukum.



Selasa, 28 September 2010

jurnal kuliah V


Topik V : Aliran Berpikir Filsafat (Materialisme)

Tanggal : 3 September 2010 

Materialisme
Tujuan instruksional :
Setelah mengikuti perkuliahan ini Anda diharapkan dapat menyebutkan tentang :
1.       Modalitas dalam berfilsafat
2.       Aliran – aliran utama metafisika
3.       Aliran – aliran utama epistemology
4.       Aliran – aliran utama etika
Metafisika : Materialisme
Realitas ada karena materi.
Materi itulah yang abadi sebagai realitas.
Contoh :
Demokritos (460 – 370 SM) :
·         Sesuatu yang ada (materi) hanya lahir dari materi.
·         Materi terkecil adalah atom, bergerak dalam ruang kosong dan dinamis. Tercipta hukum – hukum alam.
Didukung Thomas Hobbes (1588 – 1679) :
·         Semua fenomena adalah materi, termasuk kesadaran dan jiwa (berasal dari gerakan partikel kecil dalam otak) -> Mekanisme
Diperkuat Isaac Newton (1642 – 1727) :
·         Menemukan prinsip mekanisme yang sama dalam alam. Tak ada kehendak bebas, semua sudah ditentukan! -> Determinisme
Metafisika : Materialisme
Karl Marx (1818 – 1883) :
·         Hegel : sejarah digerakkan oleh dialektika ide – ide, perubahan materi karena perubahan ide. (idealisme)
·         Marx : sejarah digerakkan oleh dialektika materi, perubahan ide karena perubahan materi. (materialism)
Dalam sejarah, “ide” selalu hadir karena ada materi .
Kekuasaan riil atas materi (ekonomi) mengubah sejarah -> MATERIALISME HISTORY.
Dasar masyarakat : Hubungan dialektika antara materi, ekonomi, dan sosial -> MATERIALISME DIALEKTIK.
Dasar tersebut tercermin dalam suprastruktur masyarakat, berupa agama, seni, filsafat, hukum, lembaga, dll.
Metafisika : Materialisme
Charles Darwin : manusia adalah materi yang berevolusi melalui proses dialektika. Hanya yang bisa menang dalam berevolusi yang bisa bertahan.
Ludwig Feuerbach : Teori proyeksi (manusia memproyeksikan keinginannya dalam berbagai bentuk, salah satunya : Tuhan -> Antropoteisme). Jadi,  sesuatu yang nonmateri = hasil proyeksi semata (ilusi).
Karl Marx : Penguasa materi adalah penguasa dalam sejarah. Teori Sosial Politis (proyeksi tentang Tuhan tercipta akibat tekanan masyarakat. Untuk itu, struktur masyarakat perlu diubah. Agama adalah candul).
Sigmund Freud : psikoanalisis membuktikan manusia yang meyakini sesuatu yang nonmateri adalah penderita gangguan jiwa.
Nietzsche : Untuk dapat memenangkan persaingan, manusia harus berperilaku sebagai TUAN, bukan BUDAK.
Feuerbach
·         Mengkritik teologi Kristiani (bukunya : Essence of Christianity).
·         Teologi = antropologi :
Ø  ketika manusia berbicara tentang realitas Tuhan, sesungguhnya manusia berbicara tentang dirinya sendiri;
Ø  manusia membutuhkan objek karena objek adalah manifestasi hakekat manusia;
Ø  tuhan adalah objek kesadaran manusia tentang kemanusiaannya (baik-buruk, suci-dosa, dll);
Ø  tetapi kesadaran ini dirusak oleh agama formal – monoetis karena menarik demarkasi antara manusia dan tuhan; logika agama adalah oposisi biner -> untuk menegatifkan manusia perlu tuhan yang positif, untuk menyatakan manusia mahluk berdosa perlu tuhan yang mahasuci;
Ø  jadi, agama telah mengasingkan manusia dari kemanusiaannya.
Sigmund Freud
“musuh saya sesungguhnya bukanlah nazi, melainkan agama!”
·         manusia terdiri dari unsur rasional dan irasional; unsur irasional ada di alam bawah sadar manusia.
·         Unsur irasional terdiri dari instik, berupa: (1) instik untuk hidup (eros = seks) dan (2) instik untuk mati (thanatos = agresif, destruktif, dll).

Senin, 27 September 2010

Jurnal Kuliah IV

Topik IV : Pengelompokkan Ilmu-Ilmu.

Tanggal : 1 September 2010

Substansi
Ilmu dibagi menjadi dua macam yaitu Ilmu Teoretis dan Ilmu-ilmu Praktis. Lalu Ilmu Teoretis dibagi menjadi dua bagian lagi yaitu Ilnu Formal dan Ilmu Empiris, dimana Ilmu Empiris mempunyai dua cabang ilmu yaitu Ilmu Alam dan Ilmu Kemanusiaan

Perbedaan antara Ilmu Formal dan Ilmu Empiris
Ilmu Formal:
- Hal yang diselidiki : sistem penalaran dan sistem perhitungan
- Pendekatan kebenaran : formal
- Pengetahuan yang dihasilkan : apriori
- Contoh ilmu dalam kelompok ini : logika, matematika, teori sistem.
Ilmu Empiris:
- Hal yang diselidiki : gejala fluktual
- Pendekatan kebenaran : material
- Pengetahuan yang dihasilkan : aposteriori
- Contoh ilmu dalam kelompok ini : ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu kemanusiaan.

Perbedaan antara Ilmu Alam dan Ilmu Kemanusiaan
Ilmu Alam:
- Hal yang diselidiki : gejala faktual berupa realitas fisik alam semesta
- Cara Kerja : menerangkan
- Metode penelitian : kuantitatif
- Tingkat objektivitas : menuntut sangat tinggi
- Reaksi terhadap eksperimen : objek kajian dapat dieksperimen berulang-ulang dengan reaksi spesifik yang sama
- Contoh ilmu yang termasuk kelompok ini : biologi (botani, entomologi, sosiologi), fisika, kimia, astronomi, geologi.
Ilmu Kemanusiaan
- Hal yang diselidiki : gejala faktual berupa kompleksitas manusia secar keseluruhan
- Cara kerja : memahami
- Metode penelitian : Kualitatif
- Tingkat objektivitas : tidak menuntut tinggi
- Reaksi terhadap eksperimen : karena kondisi eksperimen yang pasti berbeda, reaksi berbeda
- Contoh ilmu yang termasuk kelompok ini : ilmu sosial, ilmu sejarah, ilmu bahasa.

Perbedaan antara Ilmu teoritis dan Ilmu Praktis.
Ilmu Teoritis
- Dalil langka : Bisa kausalitas, bisa imputasia
- contoh ilmu yang termasuk kelompok ini : ilmu formal dan ilmu empiris
- tujuan : sekadar menambah pengetahuan
b) ilmu praktis
1.Nomologis:
- dalil logikanya adalah kausalitas (hukum alam)
- yang termasuk ilmu ini adalah ilmu kedokteran, teknik, manajemen dan komunikasi
- tujuannya untuk menawarkan penyelesaian atas suatu problema konkret
2. Normologis:
- dalil logikanya adalah imputas (preskriptif),
- yang termasuk ilmu ini adalah ilmu hukum.

Pohon Disiplin Hukum.
Disiplin hukum merupakan pengertian Ilmu Hukum dalam arti luas.

Ada 3 tingkat di dalam Pohon Disiplin Hukum
a. Filsafat hukum : mencari hakikat hukum dengan merefleksikan hukum secara umum, diperlukan pada norma positifnya.
b. Teori (ilmu) hukum : memberi penjelasan tentang bahan hukum tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan.
c. Ilmu hukum : mempelajari makna objektif dari norma positif (dogmatik hukum). Ilmu hukum ini menggunakan sistem logika tertutup.

REFLEKSI
Teori Hukum dan Ilmu Hukum merupakan cabang dari Filsafat Hukum. Dimana semakin tingakatan kebawah semakin berhubungan langsung degan masyarakat.
Seperti Ilmu hukum yang merupakan tingkatan paling bawah di dalam Pohon Disiplin Hukum, dimana dijelaskan bahwa ilmu hukum berbicara "apa hukumnya"yaitu memaparkan atau menjelaskan tentang ilmu hukum itu sendiri, contohnya seperti yang terdapat di dalam UU, KUHPid,KUHPer dan hukum-hukum positif lainnya.
sedangkan Teori Hukum ada perbedaan dasar antara analogi dan teknik interprestasi pada umumnya. dan biasanya teori hukum berbicara tentang "cara" para ilmuwan memaparkan atau menjelaskan apa hukum positif itu sendiri.

Jurnal Kuliah III

Topik III : Sejarah Filsafat Hukum
Tanggal : 27 Agustus 2010
Substansi
1. Abad ke-4 SM (Yunani Kuno - hukum polis)
Masyarakat ditata dalam polis-polis, entitas politik yang independen, tetapi berhubungan erat dengan perdangan dan militer. Lalu lahir kelas menengah yaitu pedagang dan profesional, berkesempatan merintis perenungan filsafat.
Socrates hidup di jaman Yunani Kuno, pada saat itu terbagi 2 yaitu ada periode Pra Socrates dan setelah Socrates. Socrates mempunyai murid yaitu Plato.
Plato merupakan filsuf pertama yang membangun sekolah sendiri dan baru dihancurkan pada abad pertengahan, karena dianggap mempropagandakan kebudayaan Yunani.
2. Abad ke-1 s.d. 4 (Romawi - plural, uni, plural)
Pada saat ini pemerintah pusat mulai melemah, dan muncul ide desentralisasi. Walikota dan para tuan tanah diperbolehkan membuat aturan sendiri.
Tahun 390 Romawi pecah, pemberontakan meluas.
Tahun 476 Romawi Barat jatuh oleh pasukan Barbar.
Tahun 1453 Romawi Timur jatuh oleh Ottoman, Turki - Konstantinopel diganti nama menjadi Istambul.
Kevakuman kekuasaan melahirkan negara-negara baru : Prancis, Jerman,dll. Negara-negara baru menciptakan hukum sendiri, beranjak dari hukum Romawi.
3. Abad ke-11 s.d. 12 (Hologna - Tradisi Hukum)
Pada abad ini kelas bangsawan beramai-ramai mendatangkan para guru terutama kaum Sophis untuk mengajar di keluarga, contohnya Irnerius mengajar di keluarga Mathilda di Bologna.
Irnerius mengajarkan cara berpikir yuridis bukan hukum positif. Jejak Irnerius diikuti oleh pengajar lain dengan membuka sekolah hukum di berbagai kota.
4. Abad 18 (Rev. Prancis - Legisme-Dogmatis)
Tahun 1789 meletus revolusi Prancis dengan membawa ide-ide egaliter. Pada saat itu Prancis masih diatur oleh hukum-hukum yang pluralistis.
Tahun 1799 Napoleon Bonaparte (1769-1821) merebut kekuasaan dan mendirikan pemerintahan baru : Consulate,Napoleon konsul pertama. Napoleon melakukan sentralisasi pemerintahan termasuk keuangan dan kehakiman, mendirikan Bank Prancis dan Universitas Prancis.
Pada saat ini hukum romawi dilarang diajarkan di sekolah-sekolah. Di universitas Perancis hanya diajarkan Code Civil, disebut juga Code Napoleon, tradisi ini diikuti oleh negara lain juga.
Logisme berkembang dan Ilmu Hukum berubah menjadi Dogmatis.
Tahun 1804 Napoleoon mengkhianati Revolusi Prancis dengan memproklamirkan diri sebagai Kaisar, memerangi negara lain, melakukan nepotisme dengan mengangkat saudara-saudaranya sebagai Raja di negara-negara dudukannya.
5. Abad ke-19 (Austin - Ajaran Hukum Umum)
Pada abad ini dipelopori oleh John Austin, dimana hukum dianalisis lebih pada tataran konsep-konsep kunci, meninggalkan pendekatan sejarah, sosiologi,dll. Lalu melahirkan pendekatan formalisme dalam memandang hukum menjadi positivisme hukum.
6. Abad ke-20 (Kelsen - Lahirnya Teori Hukum)
Dipelopori oleh Hans Kelsen (1881-1973). Ia mengajarkan bahwa Fisafat Hukum dinilai terlalu abstrak, sementara Ilmu Hukum terlalu konkret. Dan muncul cabang baru yaitu Teori Hukum.
Ia memulai kajian teori murni tentang hukum.
7. Abad ke-21 (Posmodern)
Pada abad ini muncul gejala umum yaitu berakhirnya universalisme, harmoni dan kesatuan. Lalu penemuan ilmiah tidak sama dengan metode sains. Realitas tak berstruktur sehingga rasio tidak mampu memahami hakikat. Dan dituntut sikap untuk menghormati perbedaan, partikular, dan lokal.
REFLEKSI:
- Sampai abad ke-4 SM filsafat hukum adalah produk sampingan pemikiran filsafat yang berorientasi kosmosentris. Hukum keluar dari mitos, mulai dipersoalkan sebagai gejala alam.
- Sampai abad ke-12 filsafat hukum membantu meletakkan dasar bagi ilmu hukum klasik di Romawi dan ilmu hukum Irnerius. Hukum masih terkukung dalam pengaruh Tuhan dan agama.
- Abad 18 filsafat hukum mulai kurang diprioritaskan. Hukum sama dengan Hukum positif lalu menjadi ilmu hukum dogmatik. Hukum diartikan dengan paham kebebasan individu dalam sistem ketatanegaraan nasional.
- Abad 19 filsafat hukum dianggap terlalu abstrak, tidak realistis. Hukum tidak sama dengan moral. Hukum dipandang secara sempit kepada substantif.
- Abad 20 teori hukum diperlukan untuk menjembatani keabstrakan filsafat hukum dengan ilmu hukum. Hukum juga dipandang sebagai fenomena kebudayaan dan objek penyelidikan berbagai disiplin.
- Abad 21 teori hukum masih dianggap tak realistis menjawab kebutuhan atas hukum positif yang lebih berpihak kepada golongan tertindas.
DISKUSI:
1. Apakah Posmodern membawa sikap frustasi terhadap hukum positif?

Kamis, 23 September 2010

Jurnal Kuliah II

Topik II : Sejarah Filsafat Hukum
Tanggal : 25 Agustus 2010
SUBSTANSI
3 cabang ilmu filsafat:
- Ontology ilmu yang mempelajari tentang adar atau metafisika
- Epistimologi ilmu yang mempelajari tentang ilmu dan pengetahuan dan logika (filsafat berpikir)
- Aksiologi mempelajari tentang nilai,etika ,estetika.
 Setiap ilmu harus mendapat pengakuan karena sesuatu yang dibenarkan belum tentu benar. Dengan demikian ilmu berkembang kalo diterima dikomunitasnya seberapa besar kalo ilmu berekspansi penerimaan ilmu itu cukup dengan verifikasi.
Kemampuan manusia adalah kemampuan membangun komsep wilayah & fakta adalah empirik ( pengalaman).
Proposisi menjelaskan suatu fenomena dari konsep-konsep ilmu hukum  yang pasti ada teori-teorinya. Tujuan teori adalah untuk menjelaskan dan meramalkan fenomena
Adapun siklus ilmu pengetahuan terdiri atas:
1.       Teori
2.       Hipotesis
3.       Fakta
4.       Proposisi
Universalitas suatu filsafat terjadi pada masa Thomas Kuln telah terjadi 2 tahap perubahan(tradisi) yaitu
1.       Tahap normal baru ditemukan penyimpangan
2.       Tahap revolusi diperlukan kritik ditujukan justru kearah reputasi si teoresi lama  baru ke pemikiran
Contoh pegeseran paradigma:
1.       Teori phlogistor = Panas adalah zat yang disebut phlogistor kayu adalah kombinasi dari philogistor dan arang
2.       Teori oksigen = Reaksi kimia panas terjadi selalu melibatkan oksigen sehingga panas adalah proses oksidasi
3.       Teori tenaga = Teori ini mengatakan bahwa panas adalah energi
4.       Neutonian physic = Teori ini menyebutkan bahwa menciptakan ruang waktu terpisah cahaya adalah partikel yang dipancarkan
5.       Relativitas = Teori ini mengatakan ruang dan waktu menyatu kecepatan tertinggi adalah kecepatan cahaya
6.       Quantum physic = Suatu teori yang ruang dan waktu sebagai unit yang bersifat diskret
7.       Chaos theory = Segala sesuatu yang bersifat tidak pasti

REFLEKSI 
Filsafat adalah induk dari ilmu yang hanya merumus dan mencari jawaban begitu lewat maka harus diambil alih oleh filsafat.
DISKUSI
1. Adakah pengetahuan yang benar-benar objektif dan dapat diketahui oleh manusia?
2, Apakah objektivitas pengetahuan sama artinya dengan universalitas pengetahuan?

Jurnal Kuliah I


Topik:  Pengantar Filsafat Hukum

Tanggal : 18 Agustus 2010

Substansi:

1. Pengertian Filsafat Hukum

Secara etimologis, filsafat berasal dari kata “philos” yang berarti teman, dan “Sophia” yang berarti kebijaksanaan. Philosophis berarti lover of wisdom. Kata filsafat ini pertama kali digunakan oleh Pythagoras (572-497 SM), walaupun filsafat itu telah ada sekitar jauh sebelumnya.
Adapun pertanyaan filosofis yang pertama adalah: “Apa yang menjadi asal-muasal dari realitas”. Terhadap pertanyaan ini, para filsuf memiliki tanggapan yang berbeda-beda. Thales, contohnya, menyatakan bahwa asal-muasal dari segala sesuatu adalah air, sedangkan Pythagoras menyatakan bilangan. 

2. Perbedaan Filsafat dan Falsafat

Filsafat umumnya dikaitkan dengan ilmu. Sebagai ilmu, filsafat masih berproses. Selain itu, sebagai ilmu, filsafat itu sendiri dilihat sebagai objek (genetivus objectives).
Sementara itu falsafat seringkali dikaitkan dengan pandangan hidup. Sebagai pandangan hidup, falsafat sudah berupa produk dan tidak lagi berproses. Selain itu, filsafat sebagai produk memiliki sudut pandang subjektif (genetivus subjektif); hal ini berarti bahwa filsafat itu sendiri dipakai sebagai instrumen atau kaca-mata untuk melihat obyek-obyek yang lain. Hasilnya adalah pandangan-pandangan hidup tentang berbagai hal yang dipengaruhi oleh nilai falsafat itu sendiri. Contohnya adalah ideologi, seperti Pancasila; karena telah menjadi pandangan hidup bangsa, maka ia telah menjadi falsafat. 

3.  Refleksi  

Hal yang menarik bagi saya dari perkuliahan hari ini adalah bagaimana filsafat menyediakan ruang yang sangat luas bagi pengeksplorasian persepsi/pemikiran/ ide-ide manusia. Contohnya, dalam mendiskusikan  asal muasal dari realitas, para filsuf dapat memiliki pemikiran yang berbeda-beda tentang apa itu realitas. Pythagoras berpendapat bahwa asal-muasal dari realitas itu bilangan, sementara Parmenides, di lain pihak, memiliki pemikirannya sendiri mengenai filsafat “ada”. Karya Parmenides “Jalan Kebenaran” (The Way of Truth) menyatakan bahwa terdapat dua cara untuk berargumentasi, yaitu bahwa hal itu demikian, dan bahwa hal itu tidak demikian.  Menurut beliau, argumentasi yang kedua di atas tidak dapat dibenarkan karena tidak ada sesuatu yang tidak dapat demikian—“For never shall this prevail, that things that are not are.”

Menurut Parmenides, “sesuatu”  (“is”) tidak mungkin “terwujud” (“come into being”) karena tidak ada sesuatu yang terwujud secara begitu saja (“nothing comes from nothing”).  Keberadaan itu sifatnya abadi. Sesuatu yang sebenarnya [x], dari semula merupakan [x], dan tidak berubah wujud menjadi [x]; sesuatu yang menjadi [x] tidak pernah bukan [x] , tetapi tidak akan pernah akan menjadi. Parmenides mencoba untuk menjawab pertanyaan metafisika perubahan, yang merupakan topik pembahasan filsafat hingga hari ini. 

Pythagoras di lain pihak, melihat bilangan dalam segalanya. Beliau mempercayai bahwa prinsip-prinsip yang berlaku pada alam semesta, walaupun tidak dapat ditangkap oleh indera-indera manusia, namun dapat diekspresikan dalam bentuk hubungan-hubungan antar bilangan. Dengan kata lain, beliau beranggapan bahwa rahasia-rahasia dalam alam semesta ini dapat diketahui melalui pemikiran murni, melalui deduksi dan refleksi secara kritis terhadap dunia sebagaimana terlihat oleh kita. Karena konsep ini lah maka timbullah frase yang terkenal berikut: “Segalanya adalah bilangan” (“all things are numbers”). 

4.  Diskusi

Bagaimanakah menyatukan pemikiran-pemikiran dalam filsafat yang sedemikian kompleks-nya.  Dapatkan kita merekonsiliasikan pandangan Pythagoras dan Parmenides sebagaimana telah kami jelaskan di atas?

Kamis, 16 September 2010

Sekilas Mengenai Jeremy Bentham



Jeremy Bentham (1748-1832) merupakan seorang ahli hukum, filsuf serta  pelopor reformasi hukum dan sosial. Teori-teori beliau berperan penting dalam pengembangan filsafat hukum Anglo-Amerika , khususnya teori kesejahteraan (welfarerism). Beliau paling dikenal dengan prinsip utilitarianisme-nya, yang pada dasarnya menyatakan bahwa tindakan atau kebijakan yang paling benar adalah yang akan membawa “kesejahteraan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak” (“the greatest good for the greatest number of people”).  Dengan demikian, tujuan hukum adalah untuk mencapai manfaat yang terbesar dengan memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Teori utilitarianisme kemudian direvisi dan dikembangkan lebih lanjut oleh murid Bentham, John Stuart Mill. Di tangan Mill, teori utilitarianisme Bentham menjadi unsur penting dalam konsep kebijakan-kebijakan Negara yang bersifat liberal. 

Bentham dilahirkan di Spitalfields, London, dalam keluarga yang berstatus tinggi.  Beliau menjalani pendidikan pra-sarjana-nya di  Westminster School, dan kemudian melanjutkan pendidikannya  di Queen’s College, Oxford, di mana beliau memperoleh gelar sarjananya pada tahun 1763 dan gelar Master-nya pada tahun 1776. Adapun jurusan yang dipilih Bentham adalah hukum.  Namun demikian, Bentham tidak lantas menjadi seorang praktisi hukum seusai beliau lulus dari universitas tersebut.  Setelah mendengar perkuliahan-perkuliahan yang diperolehnya dari universitas tersebut, beliau kehilangan kepercayaannya pada sistem hukum Inggris yang dianggapnya terlalu rumit. Dari situ, beliau memilih untuk menulis mengenai hukum, daripada mempraktekan hukum itu sendiri, dan menghabiskan masa-masa hidupnya mengkritik hukum yang berlaku dan memberikan saran-saran mengenai cara-cara untuk memperbaikinya.

Tulisan-tulisan Bentham antara lain berjudul: (1) An Introduction to the Principles of Moral and Legislation, (2) Theory of Legislation, Principles of the Civil Code, (3) A Fragment on Government, (4) Constitutional Code (volume I dan II), (5) The Rationale of Judicial Evidence, dan (6) Of Laws in General .